Menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 323/U/1997, yaitu ” Pendidikan sistem ganda selanjutnya disebut PSG adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian kejuruan yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah menengah kejuruan dengan program penguasaan keahlian ...
Read More »